get app
inews
Aa Text
Read Next : Obat Sirup Unibebi Laporkan Penyuplai Bahan Baku ke Polda Sumut

Gelar Forum Konsultasi Publik, Kepala BBPOM Medan: Hilangkan Image Ribet Berurusan dengan BBPOM

Rabu, 21 Februari 2024 | 19:05 WIB
header img
Pelaksanaan Forum konsultasi publik Balai Besar POM (BBPOM) Medan 2024. (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaksanaan Forum konsultasi publik Balai Besar POM (BBPOM) Medan 2024 yang berlangsung di Aula BBPOM di Medan, Rabu (21/2/2024).

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BBPOM Medan Drs M Suhendri Sitepu, Apt, M. Farm, Perwakilan Ombudsman James Marihot Panggabean, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Asman Siagian, S.H, M.H dan Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumatera Utara Anggia Ramadhan sebagai Narasumber. 

Turut hadir sebagai peserta forum diskusi diantaranya Pelaku Usaha, Expert Akademisi, LSM, OPD terkait dan Pers. Kepala BBPOM Medan menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memenuhi ekspetasi masyarakat.

"sesuai dengan aturan menteri pak menpan no 16 dengan undang undang terkait yang sudah disampaikan, untuk mengevaluasi kinerja balai besar POM di Medan terhadap pelayanan publik kami, termasuk juga persyaratan, kemudian maklumat pelayanan dan segala macam kaidah 14 sampai 16 macam yang ada di permenpan dan apa apa yang harus kami penuhi," ungkapnya.

Kepala BBPOM juga menyatakan menyadari bahwa dengan keterbatasan dalam forum ini, juga memerlukan masukkan dari Ombudsman, YLKI, KPID dari pelaku usaha, termasuk juga dari teman pers sebagai perpanjangan tangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. 

"Kami harus terus berinovasi bagaimana masyarakat sumatera Utara secara khusus masyarakat Indonesia secara umum bisa memahami apa saja yang bisa kami layani," tegasnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut