MEDAN, iNewsMedan.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menggelar pelatihan saksi bagi peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Radison Medan, Selasa (6/2/2024). Ini merupakan pelatihan yang kedua kalinya digelar oleh Bawaslu Sumut.
Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
“Kegiatan ini adalah instruksi dari Bawaslu RI dan juga amanat undang-undang yang mana Pelatihan saksi itu menjadi tanggungjawab Bawaslu secara keseluruhan,” sebut Anggota Bawaslu Sumut Divisi Hukum Payung Harahap.
Payung menambahkan, pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi.
“Pelatihan saksi juga nanti akan dilanjutkan ke kab/kota, bahkan sampai tingkat kecamatan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Editor : Ismail