get app
inews
Aa Read Next : Besok Sidang Dakwaan Korupsi APD Covid-19, Tim Kuasa Hukum Alwi Hasibuan Siap Beberkan Fakta

KPK Tetapkan 3 Rekan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga sebagai Tersangka, Ini Identitasnya

Jum'at, 12 Januari 2024 | 19:30 WIB
header img
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga bersama tiga rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Seperti diketahui, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024).

Usai terjaring operasi senyap lembaga antirasuah, Erik Adtrada beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (12/1/2024) pagi.

Setiba di kantor KPK, mereka pun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, terlihat empat orang turun dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka digiring menuju ruang konferensi pers sekitar pukul 17.38 WIB. 

"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).

Selain EAR, KPK juga menetapkan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, serta Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12-31 Januari 2024.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut