Apalagi, kata Esron, dari fakta persidangan kliennya ketika ditangkap oleh pihak kepolisian sama sekali tidak ada ditemukan Narkotika jenis sabu dan JPU juga tidak mampu membuktikan bahwa sabu seberat 25,75 gram adalah dalam penguasaan terdakwa.
“Selain itu, ketika di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, dari fakta hukum di persidangan baik dari bukti-bukti surat maupun dari keterangan saksi-saksi tidak pernah terungkap dan tidak pernah terbukti, bahwa terdakwa yang memiliki sabu tersebut,” ujarnya.
Bahkan, kata Esron Tito Napitupulu, terdakwa Dantra ditangkap pihak kepolisian hanya berdasarkan pengakuan dari saksi Hendri alias Hen yang semula menyatakan terdakwa adalah pemilih narkotika jenis sabu tersebut.
“Namun, keterangan itu telah diubah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan, dan juga telah diterangkan oleh saksi di muka persidangan,” katanya.
Nah, sambungnya, jika dicermati juga dari keterangan terdakwa yang pada pokoknya membantah bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat pada saat penangkapan tersebut adalah milik seorang pria bernama Ari dan bukan milik terdakwa.
“Sesungguhnya terdapat kejanggalan, sebab bagaimana mungkin terdakwa dan saksi Hendri alias Hen bisa sama-sama menyatakan bahwa barang bukti ditemukan pada saat penangkapan tersebut adalah milik Ari sedangkan ketika saksi Hendri mengubah keterangan pada BAP Penyidikan adalah ketika terdakwa masih dalam status DPO,” sebutnya.
Lanjut dikatakannya, berdasarkan bangunan argumentasi hukum tersebut, patut demi hukum Putusan PN Kutacane Nomor: 38/Pid.Sus/2023/PN Ktn tertanggal 18 Oktober 2023 dan putusan PT Banda Aceh Nomor 487/PID.SUS/2023/PT BNA tertanggal 20 Desember 2023, haruslah dibatalkan adanya.
“Karena tidak mencerminkan adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum, kebenaran dan keadilan, sebab tidak didasarkan atas fakta-fakta yang timbul di depan persidangan serta telah salah dan keliru dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim di tingkat Kasasi dapat mengubah putusan tersebut dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan JPU Rifo Cundra.
“Kita meminta agar MA membatalkan Putusan PT Banda Aceh Nomor 487/PID.SUS/2023/PT BNA tertanggal 20 Desember 2023. Membebaskan terdakwa Dantra oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” harapnya sembari menegaskan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Editor : Ismail