MEDAN, iNewsMedan.id- Jaksa Penuntut Umum Nurdiono langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan kepada Mujianto, konglomerat asal Medan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang, Jumat (23/12).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa yang juga direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sebut Immanuel dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
Atas putusan bebas ini, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. " Baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tegas Immanuel.
Sebelumnya Mujianto dituntut pidana penjara sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
JPU Isnayanda menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan ini, JPU langsung menyampaikan kasasi.
"Kasasi Yang Mulia," tegas JPU Nurdiono.
Editor : Ismail