get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Penghapusan Zonasi dalam PPDB Masih Dikaji

Korupsi PPDB Rp311 Juta, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala MAN 3 dan Rekanan

Selasa, 09 Januari 2024 | 22:04 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Nurkholidah Lubis alias NL (49), mantan Kepala MAN 3 Medan, dan Parsaulian Siregar alias PS (49) selaku penyedia jasa pada proyek rehab fisik MAN 3 Medan Tahun 2023, Selasa (9/01). 

Lanjut Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di tempat yang berbeda, NL di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, dan PS di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Keduanya ditahan  selama 20 hari kedepan," pungkas Simon.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut