Korupsi PPDB Rp311 Juta, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala MAN 3 dan Rekanan
Selasa, 09 Januari 2024 | 22:04 WIB
Lanjut Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di tempat yang berbeda, NL di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, dan PS di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan," pungkas Simon.
Editor : Ismail