get app
inews
Aa Read Next : Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur 

Korupsi PPDB Rp311 Juta, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala MAN 3 dan Rekanan

Selasa, 09 Januari 2024 | 22:04 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Nurkholidah Lubis alias NL (49), mantan Kepala MAN 3 Medan, dan Parsaulian Siregar alias PS (49) selaku penyedia jasa pada proyek rehab fisik MAN 3 Medan Tahun 2023, Selasa (9/01). 

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan NL (49), mantan Kepala MAN 3 Medan, dan PS (49) selaku penyedia jasa pada proyek rehab fisik MAN 3 Medan Tahun 2023, Selasa (9/01). 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023 oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan

"Penetapan dan penahanan terhadap keduanya terkait dengan kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA 2022/2023," ucap Kajari Medan, Muttaqin Harahap SH MH, melalui Kasi Intel Simon dalam keterangannya. 

Simon menjelaskan bahwa pada saat penerimaan Peserta Didik Baru TA 2022/2023, NL sebagai Kepala MAN 3 Medan memungut dana dari peserta didik baru sebesar Rp100 ribu hingga Rp5 juta.

Dana tersebut mencapai Rp 480.550.000, yang digunakan oleh NL untuk kegiatan sarpras, rehab kelas, meubeler, dan kebutuhan pribadi. 

"Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara mencapai Rp311.996.000," sebut Simon. 

Lanjut Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di tempat yang berbeda, NL di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, dan PS di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Keduanya ditahan  selama 20 hari kedepan," pungkas Simon.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut