get app
inews
Aa Text
Read Next : 12 Hari Operasi Keselamatan Toba 2025, 3.416 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Mobil yang Menabrak Pengendara Sepeda Motor  

Kamis, 03 Februari 2022 | 18:16 WIB
header img
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Jafar).

MEDAN, iNews.id - Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap pengemudi mobil yang menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Selasa (1/2/2022) kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pengemudi mobil Suzuki Vitara berinisial FN (57), warga Jalan Letda Sujono, Medan Tembung. Polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. 

"Kecelakaan beberapa hari lalu yang menyebabkan satu orang meninggal dunia saat ini penyidik Unit Laka Lantas Polsek Deli Tua sudah menetapkan pengendara kendaraan bermotor roda empat sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022) sore. 

Hadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap FN sesuai dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Yang bersangkutan saat ini ditahan dan terancam dengan hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut