get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp817 Juta di Situs Benteng Putri Hijau 

Diduga Kebal Hukum, Notaris Elviera Tak Kunjung Hadir Hingga Panggilan Ketiga

Kamis, 03 Februari 2022 | 17:04 WIB
header img
Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus pengamat hukum, Prof. Edi Warman. (Foto: Istimewa)

"Jika tiga kali notaris tidak datang dipanggilan ketiga, bisa dipanggil paksa . Karena tidak ada hak untuk menahan Notaris untuk meberikan keterangan di Kejatisu. Jadi, wajib datang itu," tegasnya.

Guru besar itu menjelaskan walaupun di undang-undang ada aturan terkait Notaris. Namun, ia menegaskan bahwa undang-undang kenotarisan bukan untuk menghalangi pemeriksaan.

"UU sendiri bukan berarti kebal hukum. Jadi, tidak ada alasan menghalangi untuk tidak hadir. Apa alasannya tidak diizinkan, bukan karena ada undangan sendiri dia kebal hukum. Justru karena salah satu penegak hukum seharusnya mematuhi itu," katanya.

Karena itu menurut Prof Edi Warman, Majelis Kehormatan Notaris harus mengizinkan Kejati Sumut untuk memeriksa Notaris Elviera agar kebenaran dalam kasus ini bisa terungkap sebagaimana mestinya.

"Jika tidak mau, ada apa dia tidak mau, berarti diduga mungkin ada bermain disitu. Kalau kata Mahfud MD inilah yang disebut industri Hukum," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut