"Jika tiga kali notaris tidak datang dipanggilan ketiga, bisa dipanggil paksa . Karena tidak ada hak untuk menahan Notaris untuk meberikan keterangan di Kejatisu. Jadi, wajib datang itu," tegasnya.
Guru besar itu menjelaskan walaupun di undang-undang ada aturan terkait Notaris. Namun, ia menegaskan bahwa undang-undang kenotarisan bukan untuk menghalangi pemeriksaan.
"UU sendiri bukan berarti kebal hukum. Jadi, tidak ada alasan menghalangi untuk tidak hadir. Apa alasannya tidak diizinkan, bukan karena ada undangan sendiri dia kebal hukum. Justru karena salah satu penegak hukum seharusnya mematuhi itu," katanya.
Karena itu menurut Prof Edi Warman, Majelis Kehormatan Notaris harus mengizinkan Kejati Sumut untuk memeriksa Notaris Elviera agar kebenaran dalam kasus ini bisa terungkap sebagaimana mestinya.
"Jika tidak mau, ada apa dia tidak mau, berarti diduga mungkin ada bermain disitu. Kalau kata Mahfud MD inilah yang disebut industri Hukum," tandasnya.
Editor : Odi Siregar