get app
inews
Aa Read Next : Pengajuan NUP Meningkat, Propernas Nusa Dua Optimis pada Cluster Alyxia

Keluarga Murat Aziz Minta Perbankan dan Notaris Tidak Menerbitkan Dokumentasi Perumahan di Helvetia

Senin, 09 Oktober 2023 | 17:59 WIB
header img
Keluarga Murat Aziz Minta Perbankan dan Notaris Tidak Menerbitkan Dokumentasi Perumahan di Helvetia. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Perkara sengketa tanah yang terletak di Pasar 3-4 Helvetia Dusun I Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang masih terus bergulir. Keluarga Murat Aziz mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A dengan No Reg: 256/Pdt.G/2022/PN-Lbp pada tanggal 02 November 2022. 

"Salah satu permintaan mereka adalah agar pihak terkait terutama perbankan dan notaris tidak mengeluarkan atau memberikan dukungan dokumen terkait tanah tersebut," kata Kuasa keluarga Murat Aziz, Edy Suhairi dan Farid Faturrahman Sinaga kepada wartawan, Senin (9/10/2023). 

Edy Sipayung menuturkan gugatan ini diajukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No : 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo.

"Januari 2023 BPN menyatakan tidak akan mengeluarkan HGB atau surat dalam bentuk apapun selama objek berperkara, karena BPN juga sebagai pihak tergugat," sebut Edy mengulang pernyataan Kepala BPN Deliserdang kala itu.

Katanya, terbitnya sertipikat hak guna bangunan No. 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, membuat keluarga Murat Aziz keberatan dan menyurati BPN Deliserdang agar mencabut atau membatalkan yang dikirim 7 September 2023.

"Tetapi lebih dari 2 minggu surat kami tersebut telah diterima, namun Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tidak ada menanggapinya sedikitpun. Maka dengan itu klien kami bersama dengan kami kuasa hukumnya melakukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan No. Perkara Reg : 130/G/2023/PTUN.MDN pada tanggal 26 September 2023," jelas kuasa hukum lainnya, Farid Faturrahman Sinaga.

Farid menjelaskan, jika tanah milik kliennya tersebut seluas 7,2 hektare, yang berawal diberikan Sultan Deli Otteman Mahmud Perkasa Alam kepada Murat Aziz dengan berupa Surat Pelepasan Hak dari hak adat atas sebagian Tanah Berkas Concessie Helvetia yang terletak di Pasar 3-4 Helvetia Dusun I Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut