MEDAN, iNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah melayangkan surat panggilan terhadap Notaris Elviera terkait kasus penggelapan 35 sertifikat lahan dengan pengembangan PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).
Diketahui sebelumnya Kejati Sumut sudah dua kali melayangkan surat panggilan terkait pemeriksaan untuk Notaris Elviera pada tahun 2021 lalu. Tetapi Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang diketuai Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Sayudi, belum menyetujui hal tersebut sampai pada akhirnya Kejati Sumut kembali melayangkan surat pemanggilan ke tiga ini.
Kemudian Notaris Elviera juga sempat dipanggil sebagai PPAT, namun panggilan tersebut tidak diindahkan.
"Informasi dari tim penyidik, pertanggal hari ini dibuatkan surat dan akan dikirim surat tersebut kepada ketua majelis kehormatan notaris wilayah Sumut terkait permintaan persetujuan tertulis tindakan penyidikan atas nama notaris E," jelas Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan, sambil berharap MKM secepatnya memberikan balasan dari surat pemanggilan itu, Kamis (3/2)
Ditempat yang berbeda, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr H Edi Warman SH M Hum, menegaskan bahwa tidak ada alasan MKN untuk tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk hadir diperiksa dan memberikan kesaksian di Kejatisu.
Editor : Odi Siregar