get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Hakordia 2023, Kejati Sumut Usut 131 Dugaan Korupsi dan Selamatkan Rp36 M Uang Negara

Senin, 11 Desember 2023 | 17:55 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah mendirikan 59 Rumah Restorative Justice diwilayah hukum Kejati Sumut.  (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil menangani 131 penyidikan, 194 penuntutan, dan 142 eksekusi kasus tindak pidana korupsi hingga Desember 2023. 

Kajati Sumut, Idianto, SH, MH, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, mengungkapkan bahwa Kejati Sumut telah fokus menangani 24 perkara dalam tahap penyidikan dan 24 perkara dalam tahap penuntutan. 

Pada sektor keuangan negara, Yos A Tarigan menjelaskan bahwa selama tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi (uang pengganti), berhasil diselamatkan sejumlah Rp. 36.079.686.091 untuk wilayah Kejati Sumut. 

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi," katanya kepada wartawan, Senin (11/12). 

Dalam konteks ini, Kejaksaan Tinggi Sumut tahun 2023 melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional melalui kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) untuk memastikan proyek infrastruktur diselesaikan sesuai waktu, sasaran, mutu, dan anggaran. 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan juga pada pencegahan dengan melibatkan penyuluhan hukum dan penerangan hukum. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut