Kasus Jual Beli Vaksin, Eks Pejabat Dinkes Sumut Diganjar 1 Tahun
Senin, 31 Januari 2022 | 16:20 WIB
Padahal, Suhadi mengetahui vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar.
Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis. Untuk dokter Indra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara.
Editor : Odi Siregar