Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, didakwa bersalah dalam pemberian vaksin COVID-19 kepada dr. Indra tanpa menyeleksi pemakaiannya. Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.
“Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr. Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk/atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi,” ujar JPU dihadapan ketua majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.
Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin COVID-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.
Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin COVID-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.
“Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut,” pungkas Hendri.
Editor : Odi Siregar