get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Kasus Jual Beli Vaksin, Eks Pejabat Dinkes Sumut Diganjar 1  Tahun

Senin, 31 Januari 2022 | 16:20 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

"Subsidair 1 bulan kurungan, "sebut majelis hakim.

Pertimbangan putusan yang diberikan kepada Suhadi antar lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," beber JPU.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Sitoru yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut