Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum 3 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Diganti
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Pidana Ini Sarankan Kasus Suntik Vaksin Kosong Diselesaikan di IDI dan MKEK

Senin, 31 Januari 2022 | 12:02 WIB
  • author Ismail
Ahli Hukum Pidana Ini Sarankan Kasus Suntik Vaksin Kosong Diselesaikan di IDI dan MKEK
DR Panca Sarjana

MEDAN, iNews.id - Ahli Hukum Pidana Doktor Panca Sarjana menilai penetapan status tersangka terhadap dokter Gita oleh penyidik di Polda Sumut kurang tepat.

Ia berpendapat, kasus yang menjerat dokter Gita dalam dugaan tindak pidana penyuntikan vaksin kosong sebaiknya diselesaikan di Ikatan dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)

"Kasusnya belum masuk ke ranah hukum pidana, tapi harus diselesaikan terlebih dahulu di IDI dan Etik Kedokteran," kata Panca.

Menurutnya, dari informasi yang didapatkannya, IDI dan MKEK belum mengeluarkan rekomendasi apapun, dan masih berlangsung prosesnya di internal profesi.

Panca menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, berdasarkan info dan berita yang dirinya kumpulkan dari beberapa sumber, maka mens rea (niat) dari perbuatan tersebut tidak ada.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut