Selanjutnya peristiwa yang terjadi adalah saat itu dokter Gita dalam menjalankan tugas, sehingga ini dapat dikategorikan alasan pembenar.
"Kegiatan vaksin yang panitianya adalah Polres Pelabuhan Belawan berlangsung hingga saat ini. Dan dokter Gita juga memiliki sertifikat sebagai vaksinator. Jadi dimana unsur menghalang-halanginya," tanya Panca.
Penyidik menetapkan tersangka dokter Gita dengan ancaman melanggar pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Panca berpendapat ancaman pasal 14 tidak dapat diberlakukan karena unsur objektif dan unsur subjektif tidak terpenuhi.
"Bagaimana mungkin dokter Gita dituduhkan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sementara beliau saja menjalani tugas (melakukan vaksin dan ada sertifikat vaksinatornya) berdasarkan surat tugas untuk menanggulangi wabah," tutupnya.
Editor : Ismail