Partisipasi Aktif Dibutuhkan! Bawaslu Sumut Ajak Media dan Masyarakat Cegah Hoaks Pemilu

Suhadi mengungkapkan bahwa pihak Bawaslu dengan jadwal pengawasan, yang padat. Dimana masa kampanye beririsan dengan pengawasan pencetakan logistik atau surat suara hingga pendistribusian surat suara.
"Selain itu mengikuti tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) ini berlangsung sampai 15 Januari 2024," jelas Suhadi, yang juga menjabat sebagai Kordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Partisipasi dan Sosialisasi (P3S) Bawaslu Sumut.
Suhadi juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap rawan Pemilu hingga rawan bencana, yang dinilai dapat menggangu pelaksanaan masyarakat memberikan hak suara hingga pemungutan suara.
"Sisi lain yang dianggap rawan dalam tahapan Pemilu, oleh karenanya kami sangat mengapresiasi kalau multi stakeholder ini memberikan masukan ke Bawaslu, ini urgensi dari kegiatan ini," ujar Suhadi.
Pihak Bawaslu juga telah melakukan pemetaan kerawanan Pemilu, termasuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan tujuan positif untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang aman dan adil.
"Seperti yang kita ketahui ini, di TPS itu multi kerawanan, kerawanan SDM yang kurang memahami terkait tentang tugas pokok dan fungsinya di TPS, kerawanan bertukarnya surat suara, kerawanan terlambat distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor antara lain, adalah medan atau alamnya, jarak tempuhnya, potensi pemilih yang tidak memiliki hak," jelas Suhadi.
Editor : Ismail