4 Bulan Jadi DPO, Eks Rektor UINSU Saidurrahman Ditangkap

MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagaimana diketahui Saidurahman kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Dia masuk dalam DPO Kejari Medan lantaran berkali-kali mangkir saat akan diperiksa.
"DPO Prof Saidurrahman berhasil kita tangkap di sekitaran Kota Medan pada Senin (27/11/2023)," ucap Kasi Intelijen Simon didamping Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza kepada wartawan di Kejari Medan, Sore tadi.
Simon mengatakan Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Mochammad Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan Surat Penangkapan DPO.
"Penangkapan ini didasarkan pada Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma'had yang saat ini sedang berjalan sidangnya," kata Kasi Pidsus Kejari Medan ini.
Editor : Ismail