get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Apresiasi Kejari Medan Usut Korupsi Aset Senilai Rp35,49 Miliar

4 Bulan Jadi DPO, Eks Rektor UINSU Saidurrahman Ditangkap 

Senin, 27 November 2023 | 20:20 WIB
header img
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sebagaimana diketahui Saidurahman kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.  

Dia masuk dalam DPO Kejari Medan lantaran berkali-kali mangkir saat akan diperiksa. 

"DPO Prof Saidurrahman berhasil kita tangkap di sekitaran Kota Medan pada Senin (27/11/2023)," ucap Kasi Intelijen Simon  didamping Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza kepada wartawan di Kejari Medan, Sore tadi. 

Simon mengatakan  Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu Mochammad Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan Surat Penangkapan DPO. 

"Penangkapan ini didasarkan pada Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma'had yang saat ini sedang berjalan sidangnya," kata Kasi Pidsus Kejari Medan ini. 

Ali juga menyebut bahwa Prof Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan, dan selama DPO, ia berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa. 

"Kegiatan yang bersangkutan (selama buron) melibatkan perjalanan bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, dan juga ke Deli Serdang," tambahnya. 

Sementara itu saat ditanya  mengenai pelariannya hingga ke Pulau Jawa,  Saidurrahman menjawab bahwa ada mengurus suatu masalah. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya Saidurahman telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair selama 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut