Majelis Hakim menyatakan bahwa Donna tidak akan dihadirkan langsung sampai akhir persidangan. Penahanan ini dilakukan Pengadilan Negeri Medan meski Donna mengikuti proses hukum dengan patuh selama dua tahun terakhir, tidak pernah berupaya melarikan diri, dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, bahkan merawat barang bukti anjing Bogel agar tetap sehat, terawat, dan hidup sampai saat ini.
"Yang perlu dibuktikan apakah anjing Bogel rabies dan menularkan rabies pada MRA di tanggal 10 Juni 2021. FKH UGM dan PDHI Sumut mengirimkan amicus curiae dalam perkara ini yang mendukung bahwa anjing Bogel tidak rabies di tanggal 10 Juni 2021. Dari fakta persidangan, kami yakin bahwa Donna tidak bersalah,"beber Francine.
Untuk menguatkan fakta tersebut, LBH PSI mengajukan bukti tambahan Surat Keterangan Pejabat Otoritas Veteriner Nasional terkait Penyakit Rabies dari Kementerian Pertanian.
“Menurut penalaran wajar, tidak mungkin dokter manusia, dokter hewan, serta tiga instansi yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Kota Medan, seluruhnya secara bersama-sama membiarkan anjing terinfeksi rabies berkeliaran bebas tanpa isolasi penyakit hewan menular rabies selama 2 (dua) tahun lebih. Apalagi kalau anjing tersebut diduga telah menyebabkan manusia meninggal dunia akibat rabies, yang sangat berbahaya bagi banyak warga Kota Medan karena dapat timbul wabah rabies maupun Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Medan, serta dapat menggagalkan program nasional Indonesia Bebas Rabies di tahun 2030,” tutup Francine.
Sidang berikutnya dengan agenda putusan dijadwalkan 29 November 2023 di Pengadilan Negeri Medan.
Editor : Ismail