Mereka angkat suara dalam forum Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pengambilan Paksa Anak dari Pemegang Hak Asuh Anak Inkraht di Indonesia.
Forum ini mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, lembaga resmi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak di Indonesia.
Dalam forum tersebut, dr. Aelyn Halim menyatakan, "Undang-undang No 35 Tahun 2014 telah dengan jelas mengatur hak-hak anak dalam situasi orang tua bercerai, termasuk hak atas asuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya."
Sayangnya, pada kenyataannya, pihak yang kalah dalam hak asuh anak seringkali melakukan tindakan sewenang-wenang, seperti menyembunyikan anak dari ibu kandung, mengubah identitas anak, dan melarang ibu kandung untuk bertemu atau berkomunikasi melalui telepon atau video.
Segala tindakan ini jelas melanggar hak-hak anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014. PPAI berharap agar kementerian dan lembaga terkait dapat bekerjasama dalam penanganan kasus ini.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menjelaskan, "Pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan efek jera dan mengakhiri drama konflik hak asuh anak di Indonesia, demi kepentingan terbaik anak, baik dari segi pemenuhan hak anak maupun tumbuh kembangnya."
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta