get app
inews
Aa Read Next : Indonesia Darurat Pornografi, Anak-Anak Harus Dilindungi

KPAI Bersama Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia Mewujudkan Hak Korban Perceraian 

Jum'at, 10 November 2023 | 12:31 WIB
header img
Ilustrasi kasus perceraian di Indonesia. Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini, jumlah perceraian di Indonesia semakin meningkat dengan pesat. Terlebih lagi, banyak tokoh publik yang memutuskan untuk bercerai dan membagikan kisah mereka di media sosial, yang semakin menambah panjang daftar tingginya tingkat perceraian di Indonesia.

Menurut laporan Statistik Indonesia tahun 2023, kasus perceraian mencapai 516.334 pada tahun 2022. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 15% dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencatat 447.743 kasus.

Orang dewasa, baik pria maupun wanita, yang mengalami perceraian cenderung dapat memulai kembali hidup mereka dan melupakan kesedihan akibat perceraian. Namun, hal ini tidak berlaku bagi anak-anak mereka.

Para ibu di Komunitas Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI), yang didominasi oleh pemegang hak asuh tetap, berjuang untuk hak-hak mereka.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra bersama dr. Aelyn Halim saat membahas hak anak korban perceraian di Indonesia. Foto: Ist 

Mereka angkat suara dalam forum Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pengambilan Paksa Anak dari Pemegang Hak Asuh Anak Inkraht di Indonesia.

Forum ini mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, lembaga resmi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak di Indonesia.

Dalam forum tersebut, dr. Aelyn Halim menyatakan, "Undang-undang No 35 Tahun 2014 telah dengan jelas mengatur hak-hak anak dalam situasi orang tua bercerai, termasuk hak atas asuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya."

Sayangnya, pada kenyataannya, pihak yang kalah dalam hak asuh anak seringkali melakukan tindakan sewenang-wenang, seperti menyembunyikan anak dari ibu kandung, mengubah identitas anak, dan melarang ibu kandung untuk bertemu atau berkomunikasi melalui telepon atau video.

Segala tindakan ini jelas melanggar hak-hak anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014. PPAI berharap agar kementerian dan lembaga terkait dapat bekerjasama dalam penanganan kasus ini.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menjelaskan, "Pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan efek jera dan mengakhiri drama konflik hak asuh anak di Indonesia, demi kepentingan terbaik anak, baik dari segi pemenuhan hak anak maupun tumbuh kembangnya."

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut