"Maka, kami menilai bahwa Kejati Sumut lambat dalam menangani kasus ini, bahkan Kejati Sumut seakan-akan lupa dengan kasus korupsi yang melibatkan Rapidin Simbolon," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika Kejati Sumut tidak segera memproses kasus korupsi dan memeriksa Rapidin Simbolon, maka mereka akan mengorganisir unjuk rasa dengan ratusan mahasiswa di depan Kantor Kejati Sumut.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, ketika ditanya tentang progres proses kasus dugaan korupsi tersebut, mengatakan bahwa ia akan menanyakan hal tersebut ke bidang pidsus Kejati Sumut.
"Saya tanyakan dulu ke bidang pidsus bang, apa proses di sana," katanya.
Diketahui, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon diduga memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.
Hal itu dilihat dari pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum pun membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK.
Editor : Ismail