get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp817 Juta di Situs Benteng Putri Hijau 

Sertijab Pejabat di Kejati Sumut Diwarnai Orasi Mahasiswa Pertanyakan Kasus Rapidin Simbolon 

Kamis, 02 November 2023 | 20:08 WIB
header img
Sertijab Pejabat di Kejati Sumut Diwarnai Orasi Mahasiswa Pertanyakan Kasus Rapidin Simbolon 

MEDAN, iNewsMedan.id- Acara Sertijab sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Senin, tanggal 1 November 2023 diwarnai dengan orasi dari Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu

Massa dari Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu melakukan orasi di pintu masuk Kantor Kejati Sumut sambil membentangkan spanduk dengan tulisan "Lembaga Kejatisu Kapan Rapidin Simbolon Mantan Bupati Samosir Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Tahun 2020?" 

Koordinator aksi, Febri Sipayung, menyampaikan bahwa mereka datang ke Kantor Kejati Sumut untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 Tahun 2020 yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon saat menjabat sebagai Bupati Samosir. 

Febri menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses penanganan kasus ini oleh Kejati Sumut setelah mereka melakukan aksi beberapa kali mulai dari bulan September hingga November 2023. 

"Maka, kami menilai bahwa Kejati Sumut lambat dalam menangani kasus ini, bahkan Kejati Sumut seakan-akan lupa dengan kasus korupsi yang melibatkan Rapidin Simbolon," katanya. 

Ia juga menegaskan bahwa jika Kejati Sumut tidak segera memproses kasus korupsi dan memeriksa Rapidin Simbolon, maka mereka akan mengorganisir unjuk rasa dengan ratusan mahasiswa di depan Kantor Kejati Sumut. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, ketika ditanya tentang progres proses kasus dugaan korupsi tersebut, mengatakan bahwa ia akan menanyakan hal tersebut ke bidang pidsus Kejati Sumut. 

"Saya tanyakan dulu ke bidang pidsus bang, apa proses di sana," katanya. 

Diketahui, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon diduga memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021. 

Hal itu dilihat dari pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b. 

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum pun membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut