Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Penimbunan BBM AKBP Achiruddin Hasibuan 

Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:11 WIB
  • author Ismail
Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Penimbunan BBM AKBP Achiruddin Hasibuan 
Majelis hakim  yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penimbunan solar ilegal. 

Mendengar putusan itu, Achiruddin di dalam ruang sidang langsung sujud syukur atas vonis bebas di terimanya dalam kasus penimbunan solar bersubsidi itu.

Kemudian, majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa, yakni mobil box, tanki minyak dan lainnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya mantan Kaur Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dituntut oleh JPU, Randi Tambunan, dengan dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. 

Sebelumnya, hakim juga menvonis bebas terhadap dua terdakwa yang merupakan rekan Achiruddin dalam kasus sama. Sidang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV PN Medan, Senin sore, 2 Oktober 2023. 

Kedua terdakwa divonis bebas itu, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional. Para terdakwa ini, merupakan rekan dari terdakwa bernama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang sama.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut