MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengamankan Teguh Andriansyah (31), seorang narapidana (napi), yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba. Aksi penangkapan ini dilakukan bersama dengan pihak Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan yang dimulai dengan penangkapan dua orang, yakni Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33), di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Minggu, 29 Oktober 2023.
"Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang yang ternyata berisi sabu seberat 2 kg," ungkap Hadi pada hari Selasa (31/10).
Hadi menjelaskan bahwa dua orang yang ditangkap, Salim dan Reza, adalah seorang bapak dan anak, dan mereka diduga sebagai pemilik sabu tersebut. Selanjutnya, sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Informasi mengenai napi yang mengendalikan peredaran narkoba ini mendapat laporan, dan segera ditindaklanjuti oleh petugas Polda Sumut. Mereka bekerja sama dengan pihak Lapas Tanjung Gusta Medan dalam penangkapan Teguh Andriansyah," tambahnya.
Ketiga pelaku dalam jaringan narkoba ini saat ini ditahan di Markas Komando (Mako) Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hadi menegaskan komitmen Polda Sumut untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam upaya memberantas peredaran dan jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Editor : Ismail