BATU BARA, iNewsMedan.id - Kasus korupsi yang terjadi pada bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 1 Medang Deras di Kabupaten Batu Bara pada tahun 2018 lalu kini kembali mencuri perhatian publik.
Pasca-kematian dua saksi kunci, yaitu alm Drs Nirwansyah, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pembangunan SMK Medang Deras, dan Zulkarnain Panjaitan, konsultan Pengawas pada saat itu, selama tahap penyelidikan, penyidikan berlangsung.
Sementara itu, Muara Barus, yang menggantikan alm Drs Nirwansyah sebagai Ketua Tim Pembangunan, akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Namun, yang mengundang keheranan dalam tragedi ini adalah posisi Drs Darwis, M.Si, yang mengepalai Dinas Pendidikan Batu Bara saat itu.
Darwis diduga memiliki keterlibatan atau keterkaitan dalam kebijakan yang menyetujui usulan pembangunan USB-SMK Medang Deras di lokasi rawa-rawa, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 436.337.000 berdasarkan surat keputusan Pengadilan Tipikor Medan nomor 91/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. Yang lebih mencolok, Darwis tidak dijerat oleh hukum.
Hingga saat ini, Darwis, yang diduga memiliki peran dalam menandatangani usulan pembangunan SMK tersebut, belum pernah dihadapkan pada proses hukum.
Keputusan pengadilan yang menimbulkan kontroversi ini memicu reaksi dari Sari Darma Sembiring, seorang pengamat anti-korupsi terkemuka di Batu Bara yang juga Peneliti Teropong Angling Darma.
Menurutnya, potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini dapat ditingkatkan, mengingat pembangunan USB SMK Medang Deras tidak sesuai dengan panduan resmi Kemendikbud, khususnya juknis nomor 02/PS/2016.
"Perbuatan ini, menurut Darma, bukan hanya mengakibatkan kekurangan volume tetapi juga kerugian negara hingga 100%", terang Darma , Kamis (5/10/2023).
Darma berpendapat bahwa kasus ini memerlukan peninjauan ulang terhadap keputusan pengadilan yang telah dikeluarkan.
Dia juga mempertanyakan apakah proposal usulan anggaran pembangunan USB SMK Medang Deras senilai Rp 2.4 miliar, yang diduga diketahui dan disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan Batu Bara saat itu, memenuhi syarat untuk membangun sekolah di lokasi rawa-rawa.
Editor : Odi Siregar