get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Tiga Penjual 275 Kg Sisik Trenggiling Diganjar 1 Tahun Bui

Senin, 25 September 2023 | 16:41 WIB
header img
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum tiga terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling seberat 275kg dan 5 paruh burung Rangko, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, Senin (25/9). (Ist)

Kasus ini bermula dari kontak antara terdakwa dengan pembeli sisik trenggiling, yang akhirnya berujung pada penangkapan mereka oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi. Selanjutnya, terdakwa bersama polisi menuju rumah terdakwa dan ditemukan sisik trenggiling seberat 275kg serta bagian-bagian lain dari satwa dilindungi. 

Dalam pengakuannya, terdakwa menyatakan memperoleh sisik trenggiling tersebut dengan cara membelinya dari beberapa orang melalui telepon dengan sistem COD dan diantar oleh kurir dengan harga per kilogram sekitar Rp1.450.000.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut