Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus MFF 2024 Berakhir dengan Vonis Berbeda: Eks Kadiskop Medan Dihukum, Dua Terdakwa Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Penjual 275 Kg Sisik Trenggiling Diganjar 1 Tahun Bui

Senin, 25 September 2023 | 16:41 WIB
  • author Ismail
Tiga Penjual 275 Kg Sisik Trenggiling Diganjar 1 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum tiga terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling seberat 275kg dan 5 paruh burung Rangko, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, Senin (25/9). (Ist)

Kasus ini bermula dari kontak antara terdakwa dengan pembeli sisik trenggiling, yang akhirnya berujung pada penangkapan mereka oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi. Selanjutnya, terdakwa bersama polisi menuju rumah terdakwa dan ditemukan sisik trenggiling seberat 275kg serta bagian-bagian lain dari satwa dilindungi. 

Dalam pengakuannya, terdakwa menyatakan memperoleh sisik trenggiling tersebut dengan cara membelinya dari beberapa orang melalui telepon dengan sistem COD dan diantar oleh kurir dengan harga per kilogram sekitar Rp1.450.000.

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut