MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum tiga terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling seberat 275kg dan 5 paruh burung Rangko, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, Senin (25/9).
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata ketua majelis hakim Oloan Silalahi pada persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut hakim Oloan Silalahi, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula dari kontak antara terdakwa dengan pembeli sisik trenggiling, yang akhirnya berujung pada penangkapan mereka oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi. Selanjutnya, terdakwa bersama polisi menuju rumah terdakwa dan ditemukan sisik trenggiling seberat 275kg serta bagian-bagian lain dari satwa dilindungi.
Dalam pengakuannya, terdakwa menyatakan memperoleh sisik trenggiling tersebut dengan cara membelinya dari beberapa orang melalui telepon dengan sistem COD dan diantar oleh kurir dengan harga per kilogram sekitar Rp1.450.000.
Editor : Ismail