MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi akhirnya mendapat kesimpulan atas kasus kematian mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Mahira Dinabila.
Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan menyebut, korban dinyatakan meninggal karena bunuh diri.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara maksimal. Di mana, pihaknya sudah mengumpulkan saksi dan barang yang telah diuji oleh ahli.
"Kemudian hasil uji itu diuji kembali saat gelar perkara pada 14 September kemarin, yang kita sepakati dan disimpulkan bahwa kasus ini adalah kematian bunuh diri," ujar Sumaryono, Selasa (19/9/2023).
Sumaryono juga mengungkapkan, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan pada Mei 2023. Hal ini bermula dari adanya laporan temuan mayat di Kompleks Rivera Blok MCL No 162, Kecamatan Medan Amplas.
Menurutnya, sejak saat itu pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intensif dan komperhensif guna mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
"Dari kasus ini Polrestabes dibackup oleh Polda dan telah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang ditambah keterangan ahli," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan bahwa proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara ilmiah selama tiga bulan. Mulai dari jenazah ditemukan, dilanjutkan dengan olah TKP, dan mengamankan barang bukti untuk diteliti.
"Salah satunya adalah ditemukannya suatu barang bukti jenis sianida dengan nama jual potas," terangnya.
Editor : Odi Siregar