MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi akhirnya mendapat kesimpulan atas kasus kematian mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Mahira Dinabila.
Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan menyebut, korban dinyatakan meninggal karena bunuh diri.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara maksimal. Di mana, pihaknya sudah mengumpulkan saksi dan barang yang telah diuji oleh ahli.
"Kemudian hasil uji itu diuji kembali saat gelar perkara pada 14 September kemarin, yang kita sepakati dan disimpulkan bahwa kasus ini adalah kematian bunuh diri," ujar Sumaryono, Selasa (19/9/2023).
Sumaryono juga mengungkapkan, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan pada Mei 2023. Hal ini bermula dari adanya laporan temuan mayat di Kompleks Rivera Blok MCL No 162, Kecamatan Medan Amplas.
Menurutnya, sejak saat itu pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intensif dan komperhensif guna mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
"Dari kasus ini Polrestabes dibackup oleh Polda dan telah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang ditambah keterangan ahli," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan bahwa proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara ilmiah selama tiga bulan. Mulai dari jenazah ditemukan, dilanjutkan dengan olah TKP, dan mengamankan barang bukti untuk diteliti.
"Salah satunya adalah ditemukannya suatu barang bukti jenis sianida dengan nama jual potas," terangnya.
Tak hanya itu, Fathir juga mengungkapkan hasil pemeriksaan barang yang ditemukan di TKP, yakni berupa paket yang ditujukan kepada korban. Di mana, sebut Fathir, korban memang membeli barang tersebut secara online lewat Tokopedia.
"Pihak dari toko online itu juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dapat kami faktakan korban langsung yang mengambil paket berisi sianida tersebut dengan kadar tertentu," bebernya.
Kemudian, lanjutnya, dari pemeriksaan saksi, teman kampus dan teman dekat korban, lalu berdasarkan data dari dokumen dan surat dari TKP, Fathir mengaku mendapatkan berbagai macam data handphone berupa curhatan korban dan riwayat browsing yang mencari informasi kaitan dengan bunuh diri.
"Karenanya dari hasil penyelidikan yang kami laksanakan dan gelar perkara pada 14 September, kesimpulan yang diambil dari seluruh rangkaian penyelidikan adalah adik kita almarhumah meninggal karena bunuh diri," pungkasnya.
Sedangkan keterangan pihak Labfor Polda Sumut, saat dilakukan olah TKP, pihaknya menemukan satu bungkus plastik padatan warna putih, satu gelas berisikan cairan berwarna coklat, satu sendok makan, satu botol semprot obat nyamuk, satu mangkok plastik dan mangkok kaca warna biru.
Dari pemeriksaan, terhadap barang bukti disimpulkan satu bungkus plastik itu berisikan sianida dan cairan coklat tersebut juga berisi sianida. Selain itu, dari cairan lambung korban juga didapatkan kandungan sianida.
Dalam kesempatan yang sama, ahli forensik dr Mistar Ritonga menyebutkan, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada jasad korban sama sekali tidak ada tanda kekerasan ataupun ruda paksa yang ditemukan. Begitu juga pada pemeriksaan tulang tengkorak dan patologi anatomi tidak ditemukan tanda-tanda serupa.
"Jadi penyebab kematiannya kita mengambil kesimpulan adalah mati lemas akibat masuknya atau terminum racun sianida," sebutnya.
Editor : Odi Siregar