PALEMBANG, iNewsMedan.id - Lina Mukherjee yang membuat konten dan menyebarkan cara makan kriuk babi dengan membaca Bismillah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 19 September 2023.
Meskipun telah meminta maaf dan menyatakan kesalahan dengan raut sedih dan bermata berkaca-kaca majelis hakim tetap memvonis penjara 2 tahun. Di depan majelis hakim, Lina Mukherjee akab berpikir apakah mengambil bandingan atau menerima putusan.
Lina Mukherjee, yang terkenal dengan akun TikToknya yang membuat konten menyantap kriuk babi. Kontennya merupakan viral dan mencipakan kegeraman di kalangan netizen.
Dalam persidangan, agenda utama adalah pendengaran pembacaan nota putusan oleh majelis hakim diketuai oleh Romi Sinatra, MH.
Perbuatan terdakwa dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat, terutama umat Islam, melalui penyebaran kontennya di akun TikTok @lilumukerji. Lina Mukherjee, dengan kontennya, telah memicu kegeraman di media sosial.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta