Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Akhir Segalanya, Ini Tuntunan Islam Saat Ditinggal Wafat Anggota Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Lina Mukherjee Konten Kreator Makan Kriuk Babi Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp250Juta

Selasa, 19 September 2023 | 14:58 WIB
  • author Guntur
Lina Mukherjee Konten Kreator Makan Kriuk Babi Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp250Juta
Lina Mukherjee yang membuat konten dan menyebarkan cara makan kriuk babi dengan membaca Bismillah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh PN Palembang, Selasa, 19 September 2023. Foto: Ist

PALEMBANG, iNewsMedan.id - Lina Mukherjee yang membuat konten dan menyebarkan cara makan kriuk babi dengan membaca Bismillah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri  Palembang, Selasa, 19 September 2023.

Meskipun telah meminta maaf dan menyatakan kesalahan dengan raut sedih dan bermata berkaca-kaca majelis hakim tetap memvonis penjara 2 tahun. Di depan majelis hakim, Lina Mukherjee akab berpikir apakah mengambil  bandingan atau menerima putusan.

Lina Mukherjee, yang terkenal dengan akun TikToknya yang membuat konten menyantap kriuk babi. Kontennya merupakan viral dan mencipakan kegeraman di kalangan netizen. 

Dalam persidangan, agenda utama adalah pendengaran pembacaan nota putusan oleh majelis hakim diketuai oleh Romi Sinatra, MH.

Perbuatan terdakwa dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat, terutama umat Islam, melalui penyebaran kontennya di akun TikTok @lilumukerji. Lina Mukherjee, dengan kontennya, telah memicu kegeraman di media sosial.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut