Hasilnya, terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara, serta dikenai pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan sebagai alternatif.
Terdakwa telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah mendapat vonis, Lina Mukherjee mengungkapkan pertimbangan untuk mengambil jalur banding atau menerima putusan majelis hakim. Meskipun telah meminta maaf dan mengakui kekeliruan, hukuman dua tahun penjara tetap dilayangkan.
Sambilnya, warga yang melaporkan Lina Mukherjee karena kontennya yang viral, menegaskan bahwa keputusan majelis hakim tidak bertujuan untuk pembalasan, melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan pembuat konten lainnya.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi konten-konten yang menghasut kericuhan dan untuk membangun saling hormat antar umat beragama di negara ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta