get app
inews
Aa Read Next : 20,3 KM Jalan Provinsi di Tapsel Akan Diperbaiki

Berhentikan Perangkat Desa Sepihak, Oknum Kades di Paluta Diduga Melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020

Senin, 18 September 2023 | 14:10 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

MEDAN, iNewsMedan.id - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Aksi yang dilakukan oknum Kades itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Selain diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kades Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta, berinisal KH juga melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perangkat Desa. Sebab, Oknum Kades itu menerbitkan surat pemberhentian Perangkat Desa atas nama M Arpan Hasibuan dan Ahmadi Hakim Lubis pada 20 Juli 2023 lalu.

Bahkan ironisnya, pemberhentian kedua perangkat desa tersebut hingga saat ini tidak disertai surat rekomendasi tertulis dari Camat Ujung Batu, Kabupaten Paluta, Budi Alamsyah Hasibuan.

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Huta Raja telah melakukan konfirmasi secara langsung terhadap Camat Ujung Batu tentang pemberhentian kedua perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades Huta Raja.

Camat Ujung Batu, Budi Alamsyah Hasibuan mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Huta Raja atas nama M Arpan Hasibuan serta Ahmadi Hakim Lubis 

"Saya sebagai Camat Ujung Batu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Huta Raja," kata Budi, Senin (18/9/2023).

Menanggapi hal itu, pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu Desa Huta Raja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Paluta dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paluta pada hari Kamis, (24/8/2023).

Pada saat melakukan unjuk rasa, Gerakan Masyarakat Bersatu Desa Huta Raja menuntut agar Bupati Paluta, Andar Amin Harahap mengevaluasi kinerja oknum Kades Huta Raja. 

Menurut masyarakat, Kades yang baru menjabat hitungan bulan tersebut telah melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap dua orang perangkat desa. 

Asisten I Sekdakab Paluta, Syarifudin Harahap berjanji akan menyampaikan aspirasi warga Desa Huta Raja kepada Bupati Paluta.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Paluta dari Partai Nasdem, Safnawati Nasution mengatakan kepada masyarakat akan menyampaikan tuntutan masyarakat Desa Huta Raja kepada komisi A DPRD Paluta.

Salah seorang Tokoh Pemuda Desa Huta Raja, Rahmad Ahir Harahap sangat menyayangkan sikap eksekutif dan legislatif Paluta yang menurutnya sangat apatis terhadap permasalahan-permasalahan rakyat di kabupaten tersebut.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut