Pada tanggal 15 September, pukul 10.48 WIB, polisi berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL Alias Apek (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti sabu seberat 4,85 gram, uang tunai Rp 240 ribu, dan 1 unit HP android.
Pada tanggal 16 September, Tim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 3 pelaku dalam 3 kasus berbeda, termasuk MAH Alias Pije (30), seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019. Pije ditangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, petugas menangkap EES Alias Endra (37) di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram. Pukul 15.15 WIB, polisi menangkap pengedar narkoba MIS Alias Dedek (31), RSS (33), dan A (33) di sekitar kediaman mereka di Desa Binjai Sergai dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai Rp 96 ribu.
Selama operasi ini, polisi berhasil menyita total barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp 1.321.000, 8 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap sabu), dan 1 buah kaca pirex.
Kasi Humas menekankan bahwa operasi ini dilakukan sesuai dengan komitmen Kapolda Sumut "Narkoba Musuh Bersama," yang bertujuan untuk membersihkan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi dari narkoba, menangkap jaringan narkoba, dan pengguna narkoba.
Dalam upaya pengungkapan kasus narkoba ini, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon membentuk 7 tim pemberantasan narkoba yang terdiri dari personel yang berdedikasi.
Editor : Ismail