"Setelah diinterogasi terduga pelaku berinisial D menunjukkan empat bungkus plastik kecil bening berisi butiran kristal yang diduga keras narkotoka Gol 1 jenis Sabu-sabu, kemudian pelaku diamankan berikut barang bukti," ungkapnya.
Dian Octo P Lumbantobing juga menyampaikan, atas dasar temuan tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap terduga pelaku akan terjerat hukuman sesuai dengan UU Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," terangnya.
Lebih lanjut, Dian Octo P Lumbantobing menegaskan bahwa Polres Nias Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Boney Wahyu Wicaksono akan tetap bekerja maksimal dan tidak akan memberikan ruang gerak bagi peredaran narkoba di Nias Selatan.
Editor : Odi Siregar