get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Koper di Bandara Kualanamu

Polres Nias Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Toma

Senin, 18 September 2023 | 09:00 WIB
header img
Polres Nias Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Toma. (Foto: Dok Polres Nias Selatan)

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Jalan Lintas Teluk Dalam-Gunung Sitoli, Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (14/9/2023).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono diwakili Kasie Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo P Lumbantobing mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas. Di mana, pelaku berinisial D (28), sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Hilisataro.

Dari informasi itu, lanjut Dian Octo P Lumbantobing, personel Satresnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin Ipda Modal Tarigan langsung melakukan penyelidikan agar pengedar sabu tersebut dapat segera ditangkap. 

"Sekira pukul 22.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Nias Selatan menerima informasi akan ada transaksi narkoba di Desa Hilisataro dan pada pukul 23.50.wib. Satres Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP dan mendapati bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hilisataro," sebutnya.

Alhasil, lanjut Dian Octo P Lumbantobing, personil Polres Nias selatan yang sudah di TKP langsung menyergap pelaku yang sedang menunggu untuk melakukan transaksi sabu.

"Setelah diinterogasi terduga pelaku berinisial D menunjukkan empat bungkus plastik kecil bening berisi butiran kristal yang diduga keras narkotoka Gol 1 jenis Sabu-sabu, kemudian pelaku diamankan berikut barang bukti," ungkapnya. 

Dian Octo P Lumbantobing juga menyampaikan, atas dasar temuan tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap terduga pelaku akan terjerat hukuman sesuai dengan UU Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," terangnya.

Lebih lanjut, Dian Octo P Lumbantobing menegaskan bahwa Polres Nias Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Boney Wahyu Wicaksono akan tetap bekerja maksimal dan tidak akan memberikan ruang gerak bagi peredaran narkoba di Nias Selatan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut