"Saat SH diinterogasi bahwasanya sabu-sabu miliknya berasal dari seorang perempuan bernama AH dari Desa Hilisoromi Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan," ungkapnya.
Lewat keterangan SH, lanjut Dian Octo Tobing, personel akhirnya melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial AH. Dari tangan AH petugas mengamankan barang bukti dua buah plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI," jelasnya.
Lebih lanjut, Dian Octo Tobing menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Editor : Odi Siregar