PEKANBARU, iNewsMedan.id - Seorang gadis berusia 15 tahun jadi korban pemerkosaan oleh dua remaja pria di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Korban disetubuhi usai dicekoki minuman keras.
Kedua pelaku yakni berinisial DFP (14) dan AR (14). Mereka warga Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, sebelum disetubuhi, korban lebih dahulu diajak kedua pelaku untuk menenggak miras.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AR dan DFP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Raja, Jumat (15/9/2023).
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kasus asusila tersebut berawal saat korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi menonton kuda lumping bersama temannya berinsial DE, Jumat (25/8/2023) pukul 19.30 WIB.
Kemudian saat nonton hiburan rakyat itu, DE tidak melihat korban. Dia lalu mencarinya sampai dini hari dan menemukan korban alam kondisi sempoyongan.
Editor : Odi Siregar