PEKANBARU, iNewsMedan.id - Seorang gadis berusia 15 tahun jadi korban pemerkosaan oleh dua remaja pria di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Korban disetubuhi usai dicekoki minuman keras.
Kedua pelaku yakni berinisial DFP (14) dan AR (14). Mereka warga Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, sebelum disetubuhi, korban lebih dahulu diajak kedua pelaku untuk menenggak miras.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AR dan DFP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Raja, Jumat (15/9/2023).
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kasus asusila tersebut berawal saat korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi menonton kuda lumping bersama temannya berinsial DE, Jumat (25/8/2023) pukul 19.30 WIB.
Kemudian saat nonton hiburan rakyat itu, DE tidak melihat korban. Dia lalu mencarinya sampai dini hari dan menemukan korban alam kondisi sempoyongan.
DE pun mengajak satu temannya lagi yakni KI membawa korban pulang. Sesampai di rumah, orang tua korban menanyakan apa yang terjadi. Namun korban tidak menjawab, sedangkan DE dan KI mengaku tidak tahu menahu.
Beberapa hari kemudian, KI membawa beberapa orang ke rumah orang tua korban. Belakangan diketahui mereka keluarga dari para pelaku yang menceritakan terkait perbuatan asusila tersebut.
"Mendengar hal tersebut, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Setelah melalui rangkai pemeriksaan, kami tetapkan keduanya sebagai tersangka," ucapnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumbar.id dengan judul Gadis 15 Tahun di Rokan Hulu Diperkosa 2 Remaja, Awalnya Dicekoki Miras
Editor : Odi Siregar