SAMOSIR, iNewsMedan.id - Polisi mengungkapan kronologi penangkapan 11 pemuda dan satu wanita usai menggelar pesta ganja di Samosir, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (13/9/2023).
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Huta Siriaon, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Dari informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa usai berpesta narkoba jenis ganja," ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Dari hasil penyerapan tersebut, lanjut Yogie, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya 1,52 kilogram narkotika jenis ganja, tujuh handphone, lima dompet, serta satu unit timbangan digital.
"11 pemuda dan satu wanita yang ditangkap tersebut dilakukan tes urine. Sementara, satu orang yang dites urine negatif gunakan narkoba. Sebab, pada saat penggeledahan, laki-laki tersebut sedang tidur di kamar," terangnya.
Yogie juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas, satu orang berinisal WS (29), warga asal Simalungun ditetapkan sebagai bandar. Di mana, dari penjelasan WS bahwa ganja tersebut didapat dengan cara menghubungi bandar yang berada di Kota Medan.
Editor : Odi Siregar