Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas, satu orang berinisal WS (29) warga asal Simalungun ditetapkan sebagai bandar. Di mana, dari penjelasan WS bahwa ganja tersebut didapatnya dari Medan dengan cara menghubugi bandar di Medan.
"WS ini, memesan dan mentrasfer uang sebesar lima ratus ribu rupiah sebagai uang muka dan selanjutnya dibayar kontan setelah barang (ganja) tiba di Samosir," jelas Yogie.
Yogie mengungkapkan, modus dari WS itu awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli.
"WS sudah lima bulan tinggal di lokasi yang digerebek dan menjadikan rumah (TKP) tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan," ungkapnya.
Kapolres menambahkan bahwa pemberantasan narkoba dengan menjadikannya musuh bersama merupakan program 5 Prioritas Kita (Pro Kita) Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk memberikan rasa aman dan nyaman di ruang publik.
"Ini dibuktikan dengan berhasilnya menekan aksi kriminalitas di wilayah Sumatera Utara," tambahnya.
Editor : Odi Siregar