get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolrestabes Medan Teddy Jhon Sahala Marbun Resmikan Polsek Medan Tembung

Perampok Gay Nyamar Jadi Polisi Incar Gay Juga Dibekuk Polsek, Cari Korban di Aplikasi Kencan LGBT

Sabtu, 02 September 2023 | 10:37 WIB
header img
Komplotan perampok gay menyamar sebagai polisi, dengan target utama penyuka sesama jenis atau gay juga sebagai korban mereka dibekuk Polsek Percut Sei Tan. Foto: Adi Palapa

MEDAN, iNewsMedan.id - Komplotan perampok gay menyamar sebagai polisi, dengan target utama penyuka sesama jenis atau gay juga sebagai korban mereka. Para pelaku perampok gay sering mencari korban melalui aplikasi kencan yang biasanya digunakan oleh komunitas LGBT.

Dari 7 pelaku yang terlibat dalam komplotan ini, dua di antaranya berhasil ditangkap oleh polisi dini hari tadi.

Dalam setiap aksinya, para pelaku biasanya meminta korban yang ingin melakukan hubungan sesama jenis untuk datang ke sebuah rumah di kawasan Mandala Medan, setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi kencan pasangan sesama jenis.

Setelah korban datang dan melakukan hubungan sesama jenis dengan satu pelaku, pelaku lain kemudian datang seolah-olah melakukan penggerebekan.

Salah satu pelaku berperan sebagai polisi dan meminta korban untuk menyerahkan seluruh barang berharganya, dengan alasan agar apa yang sudah dilakukan oleh korban tidak diproses secara hukum.

Korban bahkan dikuras seluruh uang yang ada dalam ATM-nya karena mendapat sejumlah ancaman dari para pelaku.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Agustiawan, menyebut bahwa setidaknya ada 3 korban yang melaporkan kejadian ini kepada pihaknya. Namun, pihak kepolisian meyakini bahwa korban dari aksi perampokan para pelaku sudah cukup banyak, namun tidak banyak yang berani melapor ke polisi dengan alasan malu atas perilaku seksual menyimpang para korban yang diketahui.

Dalam kasus ini sendiri, pihak kepolisian masih memburu beberapa pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui.

Dalam kasus ini, para pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama 9 tahun karena dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut