FRANKFURT,iNews.id - Pelaku gay atau juga dikenal dengan istilah homoseksual di Jerman membunuh lalu memutuasi teman kencannya kemudian memakan penisnya.
Terdakwa bernama Stefan R dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Berlin pada Jumat (7/1/2022), kemarin.
Dia dinyatakan bersalah telah membunuh, memutilasi dan memakan organ kemaluan pria yang jadi teman kencan gay-nya.
Hakim Ketua, Matthias Schertz, mengatakan terdakwa Stefan R. melakukan kejahatan untuk mewujudkan fantasi kanibalistiknya.
Dia menggambarkan tindakan terdakwa "tidak manusiawi". "Dalam 30 tahun sebagai hakim, tidak ada hal seperti ini yang terjadi di meja saya sebelumnya," kata Schertz, seperti dikutip AFP, Sabtu (8/1/2022).
Terdakwa yang juga dinyatakan bersalah menodai jasad korban hanya diam dan tak berekspresi saat pembacaan vonis di pengadilan. Menurut jaksa, Stefan R (42) melakukan kontak dengan korban melalui aplikasi kencan gay sebelum memikatnya ke rumahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta