Polda Sumut Tetapkan Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Jadi Tersangka
Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:21 WIB
"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," sebutnya.
Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Hadi.
Editor : Odi Siregar