get app
inews
Aa Read Next : Tim Jibom Polda Sumut Turun, Pasca Ledakan Rumah di Komplek Elit Glugur Darat I

Polda Sumut Tetapkan Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Jadi Tersangka

Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:21 WIB
header img
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya," ujar Hadi, Selasa (22/8/23)

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut