Mendengar ada keributan, kata Kasi Humas, kemudian datang adik korban ingin mengetahui apa yang terjadi.
"Melihat kedatangan adik korban, pelaku hendak mendatangi, dan saat itulah korban langsung masuk ke dalam rumah, usai panik dan kebingungan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP," ucap AKP Agus Arianto.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku pulang kerumah anaknya di Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi dan menceritakan semua yang terjadi.
"Akhirnya pelaku dengan ditemani anaknya datang menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi pada hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB dengan turut membawa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban," beber AKP Agus Arianto.
Saat ini korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk berobat dan buat permintaan VER.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) Kuhp," tutup Kasi Humas.
Editor : Ismail