TEBINGTINGGI, iNewsMedan.id- Pria paruh baya berinisial AN (54) nekat membacok kekasihnya akibat keinginannya untuk berhubungan badan ditolak. Pria ini emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban Supi (40).
Peristiwa ini terjadi di kediaman korban Jalan Namad Damanik Lingkungan VII Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Kamis (10/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, mengatakan sebelumnya pada hari Kamis (10/8) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku mendatangi rumah tempat tinggal korban. Korban dan pelaku sebelumnya sudah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan.
"Tiba di rumah korban, pelaku mengajak korban untuk keluar dan melakukan hubungan suami istri namun korban tidak mau sehingga terjadi pertengkaran mulut, pelaku tersulut emosi dan mengambil sebilah parang langsung membacok korban hingga pipi kiri korban terkena tebasan parang," kata Kasi Humas, Senin (14/8).
Ia mengatakan, saat pelaku datang ke rumah korban sudah membawa parang tersebut untuk menakut-nakuti korban agar hasrat untuk mengajak korban bisa tercapai.
"Parang tersebut telah dibawanya dengan maksud hendak menakut-nakuti korban, namun karena emosi, pelaku langsung membacokkan parang yang dipegangnya ke arah wajah korban sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri korban sehingga robek," sambungnya.
Mendengar ada keributan, kata Kasi Humas, kemudian datang adik korban ingin mengetahui apa yang terjadi.
"Melihat kedatangan adik korban, pelaku hendak mendatangi, dan saat itulah korban langsung masuk ke dalam rumah, usai panik dan kebingungan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP," ucap AKP Agus Arianto.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku pulang kerumah anaknya di Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi dan menceritakan semua yang terjadi.
"Akhirnya pelaku dengan ditemani anaknya datang menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi pada hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB dengan turut membawa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban," beber AKP Agus Arianto.
Saat ini korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk berobat dan buat permintaan VER.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) Kuhp," tutup Kasi Humas.
Editor : Ismail