Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ijeck Jadi Idola di LK III HMI, Dinilai Peduli Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Sah! RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

Selasa, 18 Januari 2022 | 13:31 WIB
  • author Felldy Utama
Sah! RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang
Ilustrasi Rapat Paripurna. (Foto: Istimewa)

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.

"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.

Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar RUU IKN segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada hari Selasa 18 Januari pukul 03.10 WIB dini hari.

Editor: Chris

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut